ANGGARAN DASAR
ORGANISASI
MAHASISWA PECINTA ALAM
NURSING
ADVENTURE COMMUNITY
MUKADIMAH
Dengan rahmat Tuhan yang Maha
Esa,
Bahwa sesungguhnya alam beserta apa yang terkandung di dalamnya merupakan suatu
anugerah Tuhan yang menciptakannya dan menjadikan kewajiban manusia untuk
mencintai semua makhluk, tanah air dan alam sebagai suatu pernyataan terhadap
Tuhan. Mensyukuri nikmat Allah SWT, salah
satunya dapat berwujud upaya seseorang untuk mencintai, menjaga alam dan
lingkungannya. Manusia tak akan dapat hidup dengan tenang jika tidak mampu
membangun harmoni dengan lingkungan alam tempat dia hidup dan berinteraksi.
Bahkan sudah umum diyakini, bahwa manusia adalah mikrokosmos dan alam semesta
adalah makrokosmos. Ini memberi gambaran mengenai betapa pentingnya hubungan
yang saling mendukung antara aktifitas dan kesadaran manusia dengan fakta
terdapatnya lingkungan alam.Maka Mahasiswa Pecinta Alam Nursing Adventure
Community menyusun Anggaran Dasar sebagai berikut:
BAB I
NAMA, WAKTU,
DAN KEDUDUKAN
Pasal
1
Nama
Nama
dari kelompok pecinta alam ini adalah Nursing Adventure Community di singkat
dengan NAC.
Pasal 2
Waktu
NAC didirikan pada tanggal 10
februari 2014
di Lubulinggau untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 3
Kedudukan
NAC berkedudukan di Prodi
Keperawatan Lubuklinggau Poltekkes Kemenkes Palembang bertempat di kota
Lubuklinggau.
BAB
II
KEDAULATAN,
AZAS,SIFAT, DAN TUJUAN
Pasal 4
Kedaulatan
Kedaulatan tertinggi NAC ada
ditangan anggota yang diwujudkan dengan Musyawarah Besar NAC.
Pasal 5
Azas
Organisasi ini berasaskan
Ketuhanan YME, kemanusiaan, persatuan, kemusyawaratan, dan keadilan.
Pasal 6
Sifat
NAC merupakan wadah berkumpulnya
para pecinta alam di Prodi Keprawatan Lubuklinggau, yang bersifat :
1. Kekeluargaan, kebersamaan,
solidaritas, loyalitas, kesamaan minat, dan cinta tanah air
2. Independen, demokratis, dan
non politis.
Pasal 7
Tujuan
Organisasi NAC bertujuan untuk:
1. Menumbuhkan, memupuk, membina, dan
mengembangkan kecintaan terhadap alam beserta segenap isinya sebagai pernyataan
rasa cinta terhadap Tuhan sebagai pencipta
2. Meningkatkan kepedulian, kecintaan terhadap
lingkungan, kebersamaan, dan persaudaraan antar anggota NAC
3. Mengembangkan dan membina pribadi yang luhur,
ketahanan jasmani dan rohani, serta ilmu pengetahuan demi kemanusiaan
BAB
III
MOTTO,VISI,
DAN MISI
Pasal 8
Motto
Selama
air masih mengalir dan daun tetap berwarna hijau NAC tetap Berjaya.
Pasal 9
Visi
Menjadi kelompok
Pecinta Alam yang unggul dan berkualitas, berakhlak mulia, berpola fikir luas
dan bertanggung jawab terhadap lingkungan serta menjunjung tinggi nilai-nilai
moral demi persatuan dan kesatuan untuk membangun karakteristik organisasi yang
mandiri dan berkualitas
Pasal 10
Misi
1.
Menjalankan ibadah sebelum melakukan setiap kegiatan.
2. Menjalin kerja sama dan mempererat rasa
kekeluargaan dan harmonis antara mahasiswa pecinta alam
di indonesia
3. Menjadikan organisasi
mapala yang mampu bertindak keritis dan berfikir universal
4. Menyelenggarakan kegiatan yang mampu mewadahi
dari berbagai disiplin ilmu yang dimiliki oleh
anggota
5. Menyelenggarakan kegiatan yang bersifat ilmiah
maupun keterampilan untuk memupuk ketahanan
fisik, mental, serta kemandirian anggota
6. Menyelenggarakan berbagai kegiatan pengabdian
kepada masyarakat dan turut serta dalam pelestarian
alam dan lingkungan hidup
BAB
IV
LAMBANG,
BENDERA, DAN LAGU
Pasal 11
Lambang
Lambang terdiri dari 4
arah mata angin melambangkan pemandu arah tujuan, yang mana gambar lingkaran
melambangkan kesatuan yang tidak terputus, warna merah berartikan keberanian
pantang menyerah, warna putih berartikan kesucian, sedangkan logo di sebelah
kanan mengartikan MAPALA NAC di bawah naungan kesehatan,logo di
sebelah kiri melambangkan sedangkan gambar manusia (pendaki gunung) dan
alam berartikan keterpaduan manusia dan alam, gambar bukit berarti posisi NAC
yang berada di TNKS bukit sulap, gambar dua pohon kelapa berartikan keterpaduan
anggota putra putri NAC, kemudian gambar rantai 15 buah melambangkan jumlah
pendiri NAC
Pasal 12
Bendera
Berwarna
hijau, ukuran 90 x 70 cm ditengahnya logo NAC
Pasal 13
Lagu
Taba
BAB
V
SERAGAM
DAN ATRIBUT
Pasal 14
Seragam
Seragam dan atribut NAC
terdiri dari:
1. Pakaian Seragam (PDH
& PDL)
2. Slayer
BAB
VI
STATUS,
FUNGSI, DAN PERANAN
Pasal 15
Status
NAC merupakan badan
independen yang beradadi bawah naungan poltekkes kemenkes Palembang prodi keperawatan
lubuklinggau dan
bergerak di bidang kepencintaalaman.
Pasal 16
Fungsi
1. Sebagai wahana
pengembangan bakat dan hobi di bidang kepencintaalaman
2. Sebagai wahana penyaluran aspirasi dan kreatifitas anggota NAC
3. Pusat koordinasi, forum komunikasi dan aktifitas antar anggota NAC
Pasal 17
Peranan
NAC berperan sebagai
salah satu sumber insan pembangunan bangsa dan menjaga kelestarian lingkungan
BAB
VII
KEANGGOTAAN
Pasal 18
Anggota NAC terdiri dari
:
1. Anggota biasa
2.Anggota luar biasa
3. Anggota kehormatan
BAB
VIII
Organisasi
Pasal 19
Struktur Organisasi
Struktur kepengurusan NAC
terdiri dari:
1.Penasehat,penanggung jawab dan pembina
2.
Badan pengurus terdiri dari Ketua, wakil ketua, Sekretaris, bendahara dan perangkat lainnya
3.
Dewan perwakilan anggota yang terdiri dari ketua dan sekretaris
Pasal 20
Kekuasaan Tertinggi
Kekuasaan tertinggi NAC
terdapat pada Musyawarah Besar NAC
Pasal 21
Pemilihan dan Masa
Jabatan Kepengurusan
1. Pemilihan Ketua dilakukan melalui Musyawarah
Besar, yang mekanismenya di atur dalam peraturan tersendiri yang disepakati di
Musyawarah Besar NAC
2. Pengurus organisasi menduduki masa jabatan satu periode kepengurusan, yaitu
satu
tahun terhitung sejak tanggal penetapan surat keputusan Musyawarah Anggota atau
Musyawarah Besar NAC
3. Pengurus NAC setelah masa jabatan berakhir dapat
dipilih kembali untuk satu periode kepengurusan berikutnya.
4. Tata tertib pemilihan kepengurusan diatur dalam
tata tertib khusus yang ditentukan kemudian.
5. Ketua NAC disahkan oleh Musyawarah Besar NAC.
6. Dalam keadaan tertentu Ketua
dapat melakukan pergantian kepengurusannya.
Pasal 22
Hak dan Kewajiban Pengurus
1.
Pengurus NAC berkewajiban menjaga nama baik dan kehormatan organisasi
2. Jika dianggap perlu, pengurus
NAC berhak membuat peraturan dan kebijakan sendiri sepanjang tidak
bertentangan dengan anggaran
dasar dan anggaran rumah tangga NAC
3. Ketua atau yang dimandatkan
oleh ketua berhak dan wajib mewakili NAC sehubungan
dengan hal-hal menyangkut organisasi
4. Pengurus NAC berkewajiban
mempertanggungjawabkan kepengurusannya kepada ketua pada musyawarah besar
5. Setiap pengurus mempunyai hak
suara dan hak bicara disetiap rapat anggota
6. Setiap pengurus berkewajiban
menjalankan program kerja sesuai dengan bidang kerjanya
BAB
IX
Kekayaan
Pasal
23
Sumber Kekayaan
Sumber
kekayaan organisasi diperoleh dari :
1.
Iuran Anggota
2. Sumbangan dan
bantuan dari berbagai pihak, usaha-usaha
yang sah, halal dan tidak mengikat serta
tidak bertentangan dengan azas organisasi
NAC
BAB
X
Perubahan
dan Pengesahan AD/ART
Pasal 24
Perubahan dan Pengesahan
AD/ART
Perubahan AD/ART hanya
dapat dilakukan apabila disetujui seluruh anggota NAC dalam
musyawarah besar atau musyarawah besar istimewa
BAB
XI
PEMBUBARAN
Pasal 25
Pembubaran
Pembubaran dapat
dilakukan apabila disetujui
seluruh anggota NAC dalam musyawarah besar atau musyarawah besar istimewa.
BAB
XII
ATURAN
TAMBAHAN
Pasal 26
Aturan Tambahan
Hal-hal
yang belum diatur dalam anggaran dasar ini akan diatur selanjutnya dalam
anggaran rumah tangga dan atau ketentuan tersendiri yang tidak bertentangan
dengan anggaran dasar
BAB
XIII
PENUTUP
Pasal 27
Penutup
Anggaran
dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Disahkan di Lubuklinggau, 15
April 2014